SURAT RESMI TURUN! KABAR BAIK ADA TAMBAHAN KOMPONEN LAGI DAN ATURAN YANG WAJIB KPM TAU MULAI JULI 2024
Namun, terdapat juga aturan terbaru yang perlu diperhatikan.
Penerima manfaat PKH tidak diperbolehkan memiliki status tertentu seperti ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN/TNI/Polri, pendamping sosial, dan guru tersertifikasi.
Mereka yang memiliki penghasilan di atas standar yang ditetapkan juga tidak akan mendapatkan bantuan sosial.
Dengan demikian, para sahabat sosial di manapun berada, perubahan ini penting untuk diperhatikan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan kita tunggu penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT berikutnya. ***