SYARAT DAN HAK PERANGKAT DESA TERBARU SESUAI UU DESA 3/2024
Hak-hak ini menunjukkan bahwa perangkat desa memiliki hak yang sama dengan kepala desa, menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka.
Penatalaksanaan Pemerintah Desa
Pasal 53A menambahkan bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kerja pemerintah desa, perlu dilakukan penatalaksanaan pemerintahan desa yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ini mencakup berbagai aspek manajemen dan operasional yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan desa.
Perubahan peraturan ini memberikan peluang yang lebih luas dan lebih baik bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa.
Selain itu, peningkatan hak dan jaminan sosial bagi perangkat desa diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Penatalaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik juga akan berdampak positif pada pembangunan dan kemajuan desa secara keseluruhan. ***