TERNYATA DI KARTU KIS BERISI BANSOS DAN PEMEGANG KARTU KIS BISA JADI PENERIMA BANSOS 5 JUTA RUPIAH?
Bansos Senilai Rp5 Juta Bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI-JK)
Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan inisiatif baru dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga sebagai pemegang KIS PBI JK, ada kesempatan untuk menerima bantuan sosial senilai Rp5 juta.
Selain itu, mereka juga berpeluang untuk mendapatkan hingga empat jenis bantuan sosial lainnya.
Sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir, beliau memberikan penghargaan kepada pemilik kartu BPJS gratis atau KIS PBI JK dengan bantuan sosial yang terintegrasi dalam Kartu KIS.
Program ini tidak hanya menawarkan bantuan keuangan langsung, tetapi juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penerima manfaat yang telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
Apa Itu Kartu KIS PBI-JK?
Kartu KIS, sering kali disebut sebagai “kartu Jokowi,” adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga Indonesia memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.
Kartu ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, dari penanganan penyakit jantung hingga program cuci darah.
Bantuan Sosial dalam Kartu KIS PBI-JK
Bagi penerima KIS PBI JK, ada beberapa jenis bantuan sosial yang mereka bisa dapatkan secara otomatis jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST):
Bantuan senilai Rp5 juta yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari sesuai kebutuhan masing-masing keluarga penerima.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT):
Bantuan ini dapat diterima secara rutin atau ketika ada kebutuhan mendesak, seperti dalam kondisi bencana atau keadaan darurat lainnya.
3. Program Sembako BPNT:
Bantuan berupa sembako senilai Rp200.000 per bulan, yang diberikan secara rutin kepada penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.