TUNJANGAN TAMBAHAN BAGI PNS DAN PPPK SETELAH GAJI KE-13 KAPAN CAIR? SIMAK INFO LENGKAPNYA!
Salam sejahtera untuk kita semua, khususnya para PNS dan P3K di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, kami membawa kabar gembira dari dunia pendidikan dan guru, serta informasi penting mengenai tunjangan tambahan bagi PNS dan P3K yang datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pastikan Bapak dan Ibu tetap semangat dan selalu dalam keadaan sehat walafiat.
Kabar Gembira: Tunjangan Tambahan untuk PNS dan P3K
Pengumuman Penting
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan adanya tunjangan tambahan bagi PNS dan P3K di seluruh Indonesia.
Ini merupakan tambahan di luar komponen gaji ke-13 yang telah dicairkan sebelumnya.
Informasi ini tentu menjadi kabar baik bagi Bapak dan Ibu PNS dan P3K, karena tunjangan ini akan menambah kesejahteraan dan kebahagiaan semua golongan.
Besaran Tunjangan Tambahan
Menurut peraturan yang telah ditetapkan, tunjangan tambahan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024.
Meski tanggal pastinya tergantung pada mekanisme pencairan di masing-masing daerah, tunjangan ini dipastikan akan dibayarkan penuh bulan ini.
Tunjangan tambahan ini berupa uang lembur, yang merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Golongan 1: Rp18.000 per jam
– Golongan 2: Rp24.000 per jam
– Golongan 3: Rp30.000 per jam