Berita

USAI PENCAIRAN GAJI KE-13, PNS DAN PPPK DAPAT BONUS 3 KALI GAJI POKOK SEGERA CAIR! SELAMAT YA

Kabar baik datang dari salah satu media nasional, yang melaporkan bahwa setelah pencairan gaji ke-13, golongan PNS dan P3K akan menerima bonus besar.

Namun, apakah semua golongan PNS dan P3K akan mendapatkan bonus ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pencairan Gaji ke-13

Pada Juni 2024, sebagian besar gaji ke-13 untuk PNS dan P3K sudah dicairkan oleh pemerintah melalui lembaga penyalur masing-masing.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan P3K pusat telah dimulai sejak Senin, 3 Juni 2024, sedangkan untuk daerah akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Bonus Besar untuk PNS dan P3K di Provinsi Aceh

Salah satu daerah yang telah mulai menyalurkan gaji ke-13 adalah Provinsi Aceh.

Menariknya, PNS dan P3K guru di Provinsi Aceh tidak hanya menerima gaji ke-13, tetapi juga mendapatkan bonus besar.

Bonus ini merupakan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang dibayarkan per bulan sebesar gaji pokok.

TPG ini dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan pertama tahun 2024, yaitu Januari hingga Maret.

Dengan demikian, nominal bonus yang diterima oleh para guru PNS dan P3K di Provinsi Aceh menjadi tiga kali lipat dari gaji ke-13.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

Selanjutnya

RESMI...! PENDAFTARAN SSCASN DIBUKA...! KEBIJAKAN DAN ATURAN UNTUK HONORER DI SELEKSI PPPK 2024

Bungko News