Berita

Wah Wah Wah, Akhirnya Gaji ke-13 Para PNS, P3K, dan Pensiunan Sudah Cair! Alhamdulillah!

Sebagaimana kita ketahui, pembayaran gaji ke-13 PNS mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Untuk ASN pemerintah pusat dan TNI/Polri, anggarannya dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan total mencapai 18 triliun rupiah.

Sementara untuk ASN daerah, gaji ke-13 disalurkan dari APBN melalui instrumen transfer ke daerah sebesar 21,1 triliun rupiah.

Kementerian Keuangan juga mengalokasikan sebesar 11,7 triliun rupiah untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan.

Dana ini diambil dari APBN pusat melalui Bendahara Umum Negara.

Gaji ke-13 dibayarkan secara penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Untuk PNS guru, terdapat juga tunjangan profesi dan tambahan penghasilan.

Namun, tidak semua instansi mendapatkan tambahan penghasilan dalam gaji ke-13 ini.

Sebagian besar ASN menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan saja.

Gaji ke-13 ini diberikan tanpa adanya potongan iuran seperti JHT atau IWP, dan juga tidak ada potongan pajak untuk ASN (PNS dan P3K), karena pajak ditanggung oleh pemerintah.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

CEK REKENING! Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri hingga PPPK Bakal Cair Mulai 5 Juni 2024!

Selanjutnya

INFO UU ASN TERBARU! REGULASI PPPK FULL DAN PART TIME 2023

Bungko News