Berita

Wajib Baca! Inilah Tugas Pokok, Fungsi, dan Hak Kepala Dusun Terbaru

Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi terkait infodesa, yaitu tugas pokok, fungsi, serta hak kepala dusun.

Apa saja tugas pokok dan fungsi kepala dusun serta apa saja yang menjadi hak-hak kepala dusun?

Simak penjelasan berikut ini :

Pengertian Kepala Dusun

Jadi, apa pengertian dari kepala dusun?

Siapa sih kepala dusun itu?

Kepala dusun adalah pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK Pemerintah Desa).

Jadi, kepala dusun adalah pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas kepala desa di wilayah masing-masing.

Apakah Kepala Dusun Termasuk Perangkat Desa?

Ini pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat.

Pemerintah desa terdiri dari kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Perangkat desa sebagai pembantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Hal ini diatur dalam pasal 2 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Karena kepala dusun adalah pelaksana kewilayahan, maka ia termasuk perangkat desa.

Jadi, jelas bahwa kepala dusun adalah bagian dari perangkat desa.

Tugas Kepala Dusun

Apa saja tugas kepala dusun? Berikut adalah tugas-tugas kepala dusun yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

Kepala dusun membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di wilayahnya.

2. Pelaksanaan Pembangunan Desa:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

7 Langkah Alur Proses Penyusunan Dokumen APBDes, Apa Peran BPD Disana?

Selanjutnya

APAKAH BOLEH ANGGOTA BPD MENGETAHUI JUMLAH MATERIAL PROYEK PEMERINTAH DESA?

Bungko News