Berita

Wajib Baca! Inilah Tugas Pokok, Fungsi, dan Hak Kepala Dusun Terbaru

Kepala dusun berperan dalam mengawasi dan melaporkan perkembangan pembangunan di wilayahnya.

3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa:

Kepala dusun melaksanakan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

4. Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Kepala dusun memberdayakan potensi-potensi yang ada di wilayahnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Fungsi Kepala Dusun

Berikut adalah fungsi kepala dusun yang juga diatur dalam pasal 4 ayat 3 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:

1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:

Kepala dusun bertanggung jawab menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, termasuk mengatasi permasalahan yang muncul.

2. Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat:

Kepala dusun melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan mengelola mobilitas kependudukan.

3. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan:

Kepala dusun mengawasi setiap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya dan melaporkan perkembangannya kepada kepala desa.

4. Pembinaan Kemasyarakatan:

Kepala dusun melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat.

5. Pemberdayaan Masyarakat:

Kepala dusun mendata dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya, seperti usaha kecil, potensi seni, dan lain-lain, serta melaporkannya secara berjenjang agar mendapatkan perhatian yang sesuai.

Hak Kepala Dusun

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

7 Langkah Alur Proses Penyusunan Dokumen APBDes, Apa Peran BPD Disana?

Selanjutnya

APAKAH BOLEH ANGGOTA BPD MENGETAHUI JUMLAH MATERIAL PROYEK PEMERINTAH DESA?

Bungko News