Wajib Baca! Inilah Tugas Pokok, Fungsi, dan Hak Kepala Dusun Terbaru
Kepala dusun berperan dalam mengawasi dan melaporkan perkembangan pembangunan di wilayahnya.
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa:
Kepala dusun melaksanakan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Kepala dusun memberdayakan potensi-potensi yang ada di wilayahnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Fungsi Kepala Dusun
Berikut adalah fungsi kepala dusun yang juga diatur dalam pasal 4 ayat 3 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:
1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:
Kepala dusun bertanggung jawab menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayahnya, termasuk mengatasi permasalahan yang muncul.
2. Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat:
Kepala dusun melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan mengelola mobilitas kependudukan.
3. Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan:
Kepala dusun mengawasi setiap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya dan melaporkan perkembangannya kepada kepala desa.
4. Pembinaan Kemasyarakatan:
Kepala dusun melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat.
5. Pemberdayaan Masyarakat:
Kepala dusun mendata dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya, seperti usaha kecil, potensi seni, dan lain-lain, serta melaporkannya secara berjenjang agar mendapatkan perhatian yang sesuai.
Hak Kepala Dusun