2 INFO PENTING PENSIUNAN, Aturan Skema Baru Pensiunan Segera Terbit & Program Baru Mandiri Taspen
Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa perkembangan terbaru dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan perlindungan finansial mereka di masa pensiun.
Dua berita penting yang patut dicermati adalah terbitnya skema baru pensiun PNS dan peluncuran program baru dari Mandiri Taspen.
Pertama, pemerintah sedang merancang aturan baru terkait skema pensiun untuk ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penghargaan dan pengakuan ASN segera akan selesai.
Aturan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang saat ini diterapkan, yang diharapkan dapat menanggulangi potensi risiko fiskal di masa depan dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi pensiunan PNS.
Kedua, PT Mandiri Taspen, sebagai salah satu lembaga pengelola dana pensiun, memperkenalkan sejumlah program baru untuk pensiunan PNS.
Melalui kerja sama dengan PT Hexa Solution Insurance, Mandiri Taspen meluncurkan layanan asuransi jiwa kredit yang menawarkan perlindungan tambahan bagi nasabahnya.
Program ini dirancang untuk memberikan jaminan pelunasan kredit jika terjadi risiko kematian, sekaligus memperkuat kepercayaan pensiunan terhadap keamanan finansial mereka.
Kedua pembaruan ini menunjukkan upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, memberikan perlindungan yang lebih baik, serta menyesuaikan skema pensiun dengan kebutuhan saat ini.
Selanjutnya, mari kita bahas secara rinci kedua informasi penting ini.
1. Skema Baru Pensiunan PNS yang Segera Terbit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai skema pensiun aparatur sipil negara (ASN) sedang dalam proses pembahasan.
Menurut Anas, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penghargaan dan pengakuan ASN ini akan segera selesai dan diharapkan segera terbit.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satunya mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Pasal 22 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua harus sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan untuk jaminan ini berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN.
Saat ini, pemerintah menggunakan skema pembayaran pensiun berbasis gaji pokok yang dibiayai dari APBN.