5 Bansos Cair Merata Mulai Besok 22 Juli 2024! Tapi Maaf, KPM Kategori Ini Tidak Mendapat Bantuan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebentar lagi akan mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, bagi yang pencairannya melalui PT Pos, bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Namun, terdapat informasi penting bagi KPM PKH dan BPNT yang perlu diperhatikan.
Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan bantuan PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus tidak bisa dicairkan.
Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
1. KPM PKH dan BPNT yang Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarganya
Jika dalam keluarga KPM tidak ada lagi anggota yang termasuk dalam komponen PKH, seperti anak yang sudah lulus sekolah, maka bantuan tidak bisa dicairkan.
2. KPM PKH dan BPNT yang Mengundurkan Diri atau Lulus Gradiasi Sejahtera
Bagi KPM yang secara sukarela mengundurkan diri karena merasa sudah mampu secara ekonomi, bantuan juga tidak bisa dicairkan.
3. KPM PKH dan BPNT dengan Data Anomali
KPM yang datanya terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di data DTKS, kemungkinan besar bantuannya tidak bisa dicairkan.
4. KPM PKH dan BPNT dengan Data yang Belum Padan dengan Data Dukcapil
Jika data KPM belum sesuai dengan data di Dukcapil, bantuan juga tidak bisa dicairkan karena tidak bisa diverifikasi oleh pusat.
5. KPM PKH dan BPNT yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan berdasarkan verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat.
Selain informasi di atas, ada lima bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan pada bulan Juli 2024.
Bantuan sosial ini sangat dinantikan oleh KPM PKH dan BPNT serta masyarakat lainnya di berbagai daerah.
Berikut adalah rincian bantuan sosial tersebut: