Berita

Alhamdulillah, Siap Jadi ASN Paruh Waktu, Database Telah Diumumkan Jumat

Kepada Bapak dan Ibu, artikel ini disusun untuk menjawab pertanyaan terkait penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ini adalah pertanyaan yang diajukan beserta jawabannya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pertanyaan Utama

1. Apakah seluruh tenaga non-ASN yang terdata di BKN akan diangkat sebagai P3K penuh waktu atau paruh waktu?

2. Apakah pemerintah daerah harus mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi P3K, atau ada ketentuan lain yang harus dipatuhi?

3. Bagaimana dengan nasib tenaga non-ASN yang tidak memenuhi formasi yang ditentukan?

4. Apakah instansi daerah harus membuat rancangan jabatan untuk P3K paruh waktu?

5. Bagaimana rincian jabatan untuk P3K paruh waktu?

Jawaban

1. Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Semua tenaga non-ASN yang terdata di BKN pada prinsipnya akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai paling lambat 31 Desember 2024.

2. Kebijakan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki opsi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi P3K penuh waktu atau paruh waktu sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Saat ini, kriteria dan rincian untuk P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan dalam regulasi yang lebih lanjut.

3. Nasib Tenaga Non-ASN yang Tidak Memenuhi Formasi

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Hore! Honorer K2 Terdata BKN Bakal Diangkat Jadi PPPK, Simak Syarat dan Caranya

Selanjutnya

Catat! Honorer yang Tak Memenuhi 6 Kriteria Ini Gagal Ikut Seleksi PPPK 2024

Bungko News