Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan penting dalam pemerintahan desa yang semestinya diberi gaji atau penghasilan tetap (Siltap) seperti perangkat desa dan kepala desa.
Saat ini, kepala desa beserta seluruh perangkat desa telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah dengan memberikan penghasilan rutin.
Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD juga mulai mendapat perhatian.
Perhatian Pemerintah Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Gaji atau Siltap bagi kepala desa, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Berikut adalah rincian penghasilan rutin yang diterima:
– Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa.
– Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa.
– Perangkat Desa: Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa.
Jumlah ini juga telah disesuaikan dengan besaran gaji PNS saat ini setelah kenaikan 8 persen dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Hak-Hak Anggota BPD Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024, anggota BPD memiliki hak-hak yang diatur sebagai berikut:
– Mengajukan usul rancangan peraturan desa.
– Mengajukan pertanyaan.
– Menyampaikan usul dan/atau pendapat.
– Memilih dan dipilih.