Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Kenaikan pangkat guru tahun 2024 mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Melalui artikel ini, kami akan menyampaikan informasi terbaru terkait proses kenaikan pangkat bagi guru sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengubah beberapa sistem yang berhubungan dengan angka kredit jabatan fungsional, termasuk proses penilaian dan kenaikan pangkat guru 2024.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, sistem penilaian untuk kenaikan pangkat telah mengalami perubahan signifikan.
Salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan angka kredit yang sekarang tidak lagi berdasarkan Dupak (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang tebal, tetapi melalui konversi dari nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai).
Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan membuatnya lebih efisien.
Jenis Penilaian Baru untuk Kenaikan Pangkat
Dalam peraturan baru ini, ada beberapa jenis penilaian yang harus dipahami oleh Bapak dan Ibu guru:
1. PAK Integrasi: Mengintegrasikan nilai dari Dupak lama ke dalam sistem baru.
2. PAK Konversi: Mengubah nilai SKP menjadi angka kredit untuk penilaian kenaikan pangkat.
3. PAK Konvensional: Sistem lama yang tidak lagi digunakan tetapi masih perlu diintegrasikan ke sistem baru.
Aplikasi Pendukung: Disepakati dan Simpakin
Untuk memudahkan proses tersebut, telah disediakan aplikasi seperti Disepakati dan Simpakin.
Aplikasi Disepakati digunakan untuk golongan 4B ke bawah, sedangkan Simpakin digunakan untuk golongan 4B ke atas.
Aplikasi ini mempermudah proses integrasi dari PAK konvensional ke PAK integrasi, dan kemudian konversi nilai SKP menjadi angka kredit yang sesuai dengan ketentuan baru.
Langkah-langkah Kenaikan Pangkat Guru 2024
Untuk kenaikan pangkat guru 2024, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan PAK Konvensional:
Data dari PAK konvensional harus diolah terlebih dahulu untuk menjadi PAK integrasi.
Ini dilakukan menggunakan aplikasi Disepakati atau Simpakin.
2. Mengonversi Nilai SKP: