Berita

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Setelah data terintegrasi, nilai SKP akan dikonversi menjadi angka kredit.

Nilai SKP ini diperoleh dari penilaian kinerja tahunan Bapak dan Ibu guru.

3. Memenuhi Syarat Angka Kredit:

Untuk naik pangkat, angka kredit yang diperoleh dari hasil konversi harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Misalnya, untuk naik dari golongan 3C ke 3D membutuhkan angka kredit tertentu.

Misalnya, seorang guru dengan golongan 3C membutuhkan 100 angka kredit untuk naik ke golongan 3D.

Jika nilai SKP tahunan guru tersebut baik, maka konversi nilai SKP menjadi angka kredit per tahun adalah 25.

Dengan demikian, untuk mencapai 100 angka kredit, guru tersebut membutuhkan waktu sekitar 4 tahun dengan nilai SKP yang konsisten baik setiap tahun.

Perubahan sistem penilaian kenaikan pangkat sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses kenaikan pangkat bagi guru.

Dengan menggunakan aplikasi Disepakati dan Simpakin, Bapak dan Ibu guru dapat dengan mudah mengintegrasikan dan mengonversi nilai SKP menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat.

Diharapkan dengan perubahan ini, proses kenaikan pangkat menjadi lebih transparan dan efisien, serta memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kinerja mereka demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Selanjutnya

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Bungko News