Berita

Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

Di era otonomi daerah, desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola keuangannya.

Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan demokratisasi, di mana desa didorong untuk mandiri dan berdaya dalam membangun desanya.

Namun, kewenangan yang lebih besar ini diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar pula.

Desa dituntut untuk mengelola keuangannya secara transparan, akuntabel, dan efektif agar tercapai tujuan pembangunan desa.

Oleh karena itu, penting bagi desa untuk memahami regulasi yang mengatur tentang kewenangan desa dan arah kebijakan pengelolaan keuangan desa.

Dengan pemahaman yang baik, desa dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan keuangan desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam mengelola keuangan desa.

Kewenangan tersebut meliputi:

1. Perencanaan keuangan desa:

Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

2. Pelaksanaan keuangan desa:

Desa melaksanakan APBDes dengan tertib, efisien, dan efektif.

3. Pengawasan keuangan desa:

Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa lainnya.

4. Pencatatan dan pelaporan keuangan desa:

Desa melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan desa secara tertib dan teratur.

5. Pertanggungjawaban keuangan desa:

Desa mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa lainnya kepada masyarakat desa.

Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

Selanjutnya

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Bungko News