Bantuan Rp900 Ribu Cair! Simak Jadwal BLT Dana Desa Terbaru dan Syaratnya Disini
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin di desa.
BLT Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dialokasikan sebesar 25 persen untuk bantuan sosial.
BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah ini berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lain, tergantung pada anggaran desa masing-masing.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total yang diterima KPM adalah Rp900 ribu per triwulan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT Dana Desa atau tidak, Anda dapat mengecek data Anda di situs resmi Kemendes PDTT.
Anda juga dapat menghubungi kantor desa setempat untuk memastikan status Anda sebagai penerima.
Syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
– Warga desa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat namun layak menerima bantuan berdasarkan musyawarah desa.
– Warga desa yang tidak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) bansos, atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat atau daerah.
– Warga desa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Jadwal pencairan BLT Dana Desa 2024 adalah sebagai berikut:
– Triwulan I (Januari-Maret): Pencairan dilakukan pada Februari 2024.
– Triwulan II (April-Juni): Pencairan dilakukan pada Mei 2024.
– Triwulan III (Juli-September): Pencairan dilakukan pada Agustus 2024.
– Triwulan IV (Oktober-Desember): Pencairan dilakukan pada November 2024.
Cara penyaluran BLT Dana Desa bervariasi antara satu desa dengan yang lain.