Berita

Berapa Kenaikannya? Simak Nominal Baru Tunjangan Pasangan & Anak Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun tidak perlu khawatir tentang penghasilan mereka.

Pasalnya, mereka masih berhak mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Salah satu tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS adalah tunjangan pasangan dan anak.

Tunjangan pasangan dan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS yang sudah berkeluarga, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10 persen dan 2 persen dari pensiun pokok.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup pasangan dan anak pensiunan PNS.

Namun, berapa sebenarnya nominal baru tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV?

Berikut adalah penjelasannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Pensiun pokok pensiunan PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.

Jika pensiunan PNS golongan I memiliki pasangan dan dua anak, maka nominal tunjangan pasangan dan anak yang diterima adalah sebagai berikut:

Tunjangan pasangan = 10% x pensiun pokok

Tunjangan anak = 2% x pensiun pokok x 2

Jadi, nominal tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan I adalah:

Rp 156.080 – Rp 233.580 (tunjangan pasangan) + Rp 62.432 – Rp 93.432 (tunjangan anak) = Rp 218.512 – Rp 327.012

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Berhak Tunjangan Rp100 Ribu, Simak Syaratnya

Selanjutnya

Terungkap! Nominal Tunjangan Menggiurkan yang Cair Agustus 2024 untuk Pensiunan Golongan Ini

Bungko News