Berapa Kenaikannya? Simak Nominal Baru Tunjangan Pasangan & Anak Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV
Tunjangan anak = 2% x pensiun pokok x 2
Jadi, nominal tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan IV adalah:
Rp 304.430 – Rp 500.000 (tunjangan pasangan) + Rp 121.772 – Rp 200.000 (tunjangan anak) = Rp 426.202 – Rp 700.000
Demikianlah nominal baru tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui hak-hak pensiunan PNS. ***