Berita

Berapa Kenaikannya? Simak Nominal Baru Tunjangan Pasangan & Anak Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV

Tunjangan anak = 2% x pensiun pokok x 2

Jadi, nominal tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan IV adalah:

Rp 304.430 – Rp 500.000 (tunjangan pasangan) + Rp 121.772 – Rp 200.000 (tunjangan anak) = Rp 426.202 – Rp 700.000

Demikianlah nominal baru tunjangan pasangan dan anak pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui hak-hak pensiunan PNS. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Berhak Tunjangan Rp100 Ribu, Simak Syaratnya

Selanjutnya

Terungkap! Nominal Tunjangan Menggiurkan yang Cair Agustus 2024 untuk Pensiunan Golongan Ini

Bungko News