Berita

Besaran Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawabnya?

Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada, KPU telah membuka pendaftaran Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Badan Adhoc ini bertugas untuk melaksanakan semua tahapan Pilkada di tingkat kecamatan, desa, dan TPS.

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima oleh PPK dan PPS Pilkada 2024?

Apa saja tugas dan tanggung jawabnya? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut ini adalah besaran gaji atau honorarium PPK dan PPS Pilkada 2024:

PPK:

– Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan

– Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan

– Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan

– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

PPS:

– Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan

– Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan

– Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan

– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

Selain gaji, PPK dan PPS juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja, bantuan biaya pemakaman, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan PPS Pilkada 2024

PPK dan PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya.

Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab PPK dan PPS Pilkada 2024 menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018:

PPK:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Tak Hanya Gaji, Pantarlih Pilkada 2024 Berhak Atas Tunjangan hingga 36 Juta! Simak Besaran Gaji dan Tugas Pantarlih 2024

Selanjutnya

Pantarlih Pilkada 2024 Dapat Gaji Rp 1 Juta, Ini Jadwal Pencairannya

Bungko News