Berita

Besaran Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawabnya?

– Menerima dan menindaklanjuti pengajuan perbaikan data pemilih dari pemilih, peserta Pilkada, atau pihak lain yang berkepentingan;

– Membentuk dan membina KPPS;

– Menyiapkan logistik dan sarana prasarana Pilkada di tingkat desa;

– Menerima dan menyerahkan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPK;

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

Demikian artikel tentang besaran gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, serta tugas dan tanggung jawabnya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Tak Hanya Gaji, Pantarlih Pilkada 2024 Berhak Atas Tunjangan hingga 36 Juta! Simak Besaran Gaji dan Tugas Pantarlih 2024

Selanjutnya

Pantarlih Pilkada 2024 Dapat Gaji Rp 1 Juta, Ini Jadwal Pencairannya

Bungko News