Berita

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Biaya ini adalah biaya yang dibayarkan kepada BPN untuk mengurus perubahan nama pemilik tanah di sertifikat.

Biaya ini tergantung pada jenis hak atas tanah yang dimiliki, yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai (HP).

Biaya ini juga berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

– Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat asli dari PPAT

– Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani

– Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah (jika diwakilkan, sertakan juga identitas pihak ketiga yang diberi kuasa)

– Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum (jika pembeli adalah badan hukum)

– Izin pemindahan hak (jika sertifikat tanah hanya boleh dipindah tangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang)

– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan

– Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan, seperti:

– Informasi tanah (luas, letak, penggunaan)

– Surat pernyataan bebas sengketa

– Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, Anda perlu mengetahui nilai jual tanah, nilai objek pajak, dan jenis hak atas tanah yang dimiliki.

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:

– Biaya AJB = (1% x nilai jual tanah) + (2,5% x nilai jual tanah)

– Biaya pengecekan sertifikat tanah = sesuai dengan tarif layanan yang dipilih

– Biaya BPHTB = 5% x (nilai objek pajak – nilai tidak kena pajak)

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Full Senyum! Juli Ini, Semua Guru Bahagia Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok!

Selanjutnya

Apakah Gaji ASN Kembali Naik di APBN Tahun 2025!

Bungko News