Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya
– Mengecek keabsahan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi atau website BPN dan membayar biaya pengecekan
– Membayar BPHTB di kantor pajak daerah setempat dan mendapatkan bukti SSB
– Mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya balik nama
– Menunggu penerbitan sertifikat tanah baru dengan nama Anda sebagai pemilik
Demikian artikel tentang biaya balik nama sertifikat tanah, syarat, dan cara menghitungnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif untuk Anda. ***