Berita

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

– Mengecek keabsahan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi atau website BPN dan membayar biaya pengecekan

– Membayar BPHTB di kantor pajak daerah setempat dan mendapatkan bukti SSB

– Mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya balik nama

– Menunggu penerbitan sertifikat tanah baru dengan nama Anda sebagai pemilik

Demikian artikel tentang biaya balik nama sertifikat tanah, syarat, dan cara menghitungnya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif untuk Anda. ***

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Full Senyum! Juli Ini, Semua Guru Bahagia Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok!

Selanjutnya

Apakah Gaji ASN Kembali Naik di APBN Tahun 2025!

Bungko News