BKN Sudah Tetapkan Kriteria Tenaga Non ASN/Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024
Seiring dengan perkembangan terbaru seputar tenaga honorer atau tenaga Non ASN, ada kabar gembira yang telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi ini sangat penting bagi teman-teman tenaga honorer yang berharap untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2024.
Berikut adalah detail mengenai kriteria dan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K yang perlu diketahui.
Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi P3K
Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pasal 66, disebutkan bahwa semua tenaga honorer dan sejenisnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ini berarti bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu akan diangkat menjadi P3K sebelum akhir tahun 2024.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K antara lain:
1. Memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM):
Tenaga honorer yang memiliki SPTJM memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi P3K.
2. Terdata dalam Database BKN:
Tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN dan lolos verifikasi serta validasi memiliki peluang besar untuk diangkat.
3. Memenuhi Syarat Usia dan Masa Kerja:
Usia dan masa kerja juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pengangkatan.
4. Memiliki Jabatan dan Tingkat Pendidikan yang Sesuai:
Jabatan dan tingkat pendidikan tenaga honorer akan menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan.