Cair Juli 2024! Rejeki Nomplok Guru Serdik dan Non Serdik, Tunjangan Tambahan Satu Kali Gaji Pokok Masuk Rekening!
– Golongan 4: Rp3.200.000 – Rp6.100.000
Untuk P3K, gaji pokok juga sesuai tanpa ada potongan pajak.
Tambahan tunjangan ini diberikan 100% sesuai gaji pokok.
Kriteria Penerima Tunjangan
Tambahan tunjangan ini diberikan kepada guru PNS dan P3K yang tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Kementerian Keuangan
Kementerian keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor S-60/PK/PK2/2024 tentang penyampaian data jumlah TPG dan tamsil dalam rangka pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk guru ASN di daerah.
Batas usulan ini adalah 30 Juni 2024, sehingga daerah yang telah mengusulkan paling lambat pada tanggal tersebut dapat segera memproses pencairan tunjangan pada bulan Juli 2024.
Pemberian tunjangan tambahan ini diharapkan dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga berdampak positif pada perputaran ekonomi daerah.
Demikian informasi mengenai pemberian tunjangan tambahan satu kali gaji pokok bagi guru PNS dan P3K, baik yang sertifikasi maupun nonsertifikasi.
Semoga kabar ini dapat menambah semangat Bapak Ibu guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mulia mereka.
Selamat bagi Bapak Ibu guru yang akan menerima tunjangan ini, semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras Anda semua. ***