Deadline Desember 2024! Honorer Cemas, Hanya Kategori Ini yang Diangkat PPPK
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Target ini diharapkan dapat tercapai pada bulan Desember 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi P3K, hanya kategori tertentu saja yang akan diprioritaskan.
Kategori Prioritas Pengangkatan P3K
Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah lolos verifikasi serta validasi data.
Kategori tenaga honorer yang masuk dalam prioritas pengangkatan tahun 2024 meliputi:
1. Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN.
2. Tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Dasar Hukum dan Proses Pengangkatan
Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, rekrutmen P3K merupakan amanat untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer fiktif atau titipan yang diangkat menjadi P3K.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan kebenaran data tenaga honorer yang akan diangkat.
Tidak Ada Pendataan Ulang
BKN menekankan bahwa tidak akan ada pendataan ulang bagi tenaga honorer pada tahun 2024.