Kotamobagu

DPMD Kotamobagu Tindaklanjuti Penerapan UU Desa No 3 Tahun 2024 Mengenai Masa Jabatan Sangadi

Kotamobagu — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu terus menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Sangadi (Kepala Desa).

Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa ditetapkan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Aturan ini telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Bolaang Mongondow.

Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, mengungkapkan bahwa proses penyesuaian masa jabatan Sangadi sedang dalam tahap koordinasi.

“Terkait penyesuaian masa jabatan, kami sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan, karena di Kotamobagu belum mendesak. Jika masa jabatan Sangadi di Kotamobagu sudah mau berakhir, maka akan diperpanjang,” jelas Teddy.

Teddy juga menyebutkan adanya Sangadi dengan status Penjabat di beberapa wilayah, seperti Moyag Tampoan, yang memerlukan konsultasi lebih lanjut.

“Untuk tahun 2024, belum dianggarkan dan belum bisa dilaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, Pilkades Moyag Tampoan akan dianggarkan pada tahun 2025,” tambahnya.

Dinas PMD Kotamobagu terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah penyesuaian masa jabatan akan berlaku bagi 14 atau 15 Sangadi di Kotamobagu.

“Jika semuanya sudah selesai, bahkan besok atau lusa setelah membuat laporan, kami siap melaksanakan. Saat ini, jumlah Sangadi kita ada 14, di luar Sangadi Moyag Tampoan,” tutup Teddy.

DPMD Kotamobagu memastikan bahwa semua langkah penyesuaian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat desa dan peningkatan kualitas pemerintahan desa di Kotamobagu. ***

Sebelumnya

5 Bansos Mulai Cair Besok Selasa Tanggal 16 - 31 Juli 2024? Bapak/Ibu KPM Wajib Tau!

Selanjutnya

Buat KPM PKH & BPNT Kategori Ini, Silahkan Cek Kartu ATMnya, Ada Saldo Masuk & Segera Cairkan

Bungko News