Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
Selamat datang di pembahasan mendalam mengenai gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kita akan memahami struktur gaji terkini bagi para pemimpin dan pengelola desa di seluruh Indonesia.
Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Untuk tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.
Sementara itu, sekretaris desa menerima 110% dari gaji yang sama, dan perangkat desa lainnya mengikuti struktur yang serupa berdasarkan organisasi pemerintahan desa.
Detail gaji minimum yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Kepala Desa: Rp 2.429.640 (120% dari gaji PNS golongan 2A)
2. Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% dari gaji PNS golongan 2A)
3. Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.222.200 (100% dari gaji PNS golongan 2A)
Perlu dicatat bahwa ada peningkatan gaji PNS sebesar 8% yang diumumkan oleh Presiden, yang juga mempengaruhi struktur gaji desa ini, mengindikasikan potensi kenaikan untuk perangkat desa di tahun 2024.
Sumber Pendanaan Gaji
Penghasilan tetap para perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa.
Apabila pendanaan APBDes tidak mencukupi, bisa digunakan sumber pendanaan lain seperti tanah bengkok atau penghasilan asli desa.
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.