Gaji Pensiunan PNS Juli 2024: Aturan, Daftar, dan Tunjangan
Pada bulan Juli 2024, gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 12% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal yang sama.
Aturan Gaji Pensiunan PNS 2024
Menurut PP ini, gaji pensiun PNS 2024 adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.
Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Gaji pensiun PNS 2024 dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
PP ini juga mengatur tentang pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas.
Pensiun pokok untuk kelompok-kelompok ini juga ditetapkan berdasarkan daftar dalam lampiran PP ini.
Daftar Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024
Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS 2024 berdasarkan golongan dan ruang, mulai dari golongan terendah sampai tertinggi:
Golongan 1:
1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan 2:
2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan 3: