Berita

Gaji Pensiunan PNS Juli 2024: Aturan, Daftar, dan Tunjangan

3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000

3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000

3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000

3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000

Golongan 4:

4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000

4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000

4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000

4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000

4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000

Tunjangan Pensiunan PNS 2024

Selain gaji pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan kesehatan diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya untuk membiayai pengobatan dan perawatan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Besarnya tunjangan kesehatan adalah sebesar 2% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.

Tunjangan kinerja diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki prestasi kerja yang baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Besarnya tunjangan kinerja adalah sebesar 10% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.

Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami, anak, atau orang tua.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Cara Daftar Bansos Juli 2024 Lewat HP

Selanjutnya

Siap-siap Mendaftar! Inilah 8 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK

Bungko News