Gaji Pensiunan PNS Juli 2024: Aturan, Daftar, dan Tunjangan
3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan 4:
4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000
Tunjangan Pensiunan PNS 2024
Selain gaji pensiun pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan kesehatan diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya untuk membiayai pengobatan dan perawatan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Besarnya tunjangan kesehatan adalah sebesar 2% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.
Tunjangan kinerja diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki prestasi kerja yang baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Besarnya tunjangan kinerja adalah sebesar 10% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.
Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami, anak, atau orang tua.