Gaji PNS dan PPPK Melesat! Tembus Rp39 Juta Perbulan? Senyum Lebar Para Abdi Negara
Pada artikel kali ini, kita akan membahas salah satu wacana dari pemerintah tentang skema gaji baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Muncul wacana baru mengenai sistem penggajian bagi PNS dan PPPK yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 dengan sistem pengkajian yang berbeda.
Nantinya, sistem penggajiannya akan mirip dengan yang diterapkan di sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana para pegawai akan menerima gaji tunggal yang ditambah dengan berbagai bonus dan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.
Wacana ini sudah dibicarakan oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dan ditegaskan dalam “Aparatur Sipil Negara Policy Brief” Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai kebijakan sistem penggajian PNS yang dirancang untuk hanya memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan serta tunjangan-tunjangan yang melekat.
Sistem gaji tunggal ini akan terdiri atas unsur jabatan, gaji, tunjangan kinerja, dan kemahalan.
Sistem grading atau pemeringkatan juga akan diterapkan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan nilai dan harga jabatan yang memperhitungkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dengan demikian, pegawai yang memiliki jabatan sama bisa saja menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan tersebut.
Untuk golongan jabatan fungsional tinggi, penghasilan tertinggi bisa mencapai Rp39 juta per bulan.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji berdasarkan sistem ini:
– Jabatan Pimpinan Tinggi 1: Rp39 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 2: Rp37 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 3: Rp35 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 4: Rp34 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 5: Rp32 juta
– Jabatan Pimpinan Tinggi 6: Rp30 juta