Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial RK, harus berurusan dengan hukum karena diduga menggelapkan uang bimbingan teknis (Bimtek) Desa senilai Rp 573.935.000.
Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan kepada beberapa desa di Kotamobagu.
RK, yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkot Kotamobagu, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (5/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PMD yang merasa dirugikan oleh perbuatan RK.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, RK diduga membawa kabur uang Bimtek Desa pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
RK menerima uang tersebut dari beberapa desa yang akan mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh PMD.
Namun, RK tidak menyalurkan uang tersebut kepada penyelenggara Bimtek, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Palu. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Taweli untuk penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di SPBU Kayumalue, Palu Utara,” ujar Agus Sumandik.
Barang bukti yang diamankan dari tangan RK antara lain uang tunai sejumlah Rp 21.647.000, satu unit HP iPhone 15 Pro Max, beserta dos dan nota pembelian seharga Rp 23.750.000.
Saat ini, RK telah berada di Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut ini adalah kronologi penggelapan uang Bimtek Desa senilai Rp 573.935.000 oleh oknum ASN Kotamobagu yang ditangkap Tim Resmob di Palu Utara:
- Pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 14.00 WITA, RK, oknum ASN yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkot Kotamobagu, menerima uang Bimtek Desa dari beberapa desa yang akan mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh PMD. Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan seharusnya disalurkan kepada penyelenggara Bimtek.
- Namun, RK tidak menyalurkan uang tersebut kepada penyelenggara Bimtek, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan melarikan diri ke wilayah Palu.
- Pada Jumat (5/7/2024), Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa RK berada di Kota Palu. Mereka pun melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Taweli untuk penangkapan terhadap RK.
- Hasilnya, RK dan barang bukti berhasil diamankan di SPBU Kayumalue, Palu Utara.
- Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sejumlah Rp 21.647.000, satu unit HP iPhone 15 Pro Max, beserta dos dan nota pembelian seharga Rp 23.750.000.
- Saat ini, RK telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- RK terancam hukuman 5 tahun penjara.