Guru Honorer Bersorak! Dapat 4 Tunjangan Tambahan, Besarannya Bikin Kaget
Mulai hari ini, tambahan tunjangan akan disalurkan ke rekening Bapak dan Ibu Guru.
Tunjangan apa saja yang akan diberikan?
Jenis-Jenis Tunjangan
1. Tunjangan Bantuan Insentif untuk Guru Honorer
Tahun ini, bantuan insentif bagi guru honorer akan disalurkan setiap semester.
Sebelumnya, insentif ini disalurkan sekaligus selama satu tahun.
Bantuan ini akan diberikan kepada guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) dan 13 tahun untuk guru nonformal (kelompok bermain/TPA).
Besarannya adalah Rp300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp200.000 per bulan untuk guru nonformal.
2. THR TPG 100%
THR TPG 100% akan dibayarkan sesuai peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan tambahan tunjangan ini pada April 2024.
Saat ini, masih dalam proses sertifikasi atau verifikasi calon penerima oleh tim terkait di DJBK.
3. Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru
Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran tunjangan profesi guru triwulan kedua ke seluruh daerah di Indonesia.
Pencairan akan diawali bulan Juli dan berlanjut di akhir bulan ini.