Berita

Hore! Gaji ASN, TNI, dan Polri Meningkat Drastis dengan Tunjangan Tambahan Baru

Pada bulan Juli 2024, para abdi negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendapatkan kabar gembira.

Mereka akan menerima tunjangan tambahan yang diberikan di luar gaji pokok yang sudah mereka terima setiap bulan.

Tunjangan tambahan ini telah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024.

PMK ini mengatur tentang besaran uang makan dan uang lembur bagi ASN, serta uang lauk pauk bagi TNI dan Polri.

Rincian Tunjangan Tambahan

Berikut ini adalah rincian tunjangan tambahan yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri mulai Juli 2024:

Uang makan bagi ASN:

– Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

– Golongan III: Rp37.000 per hari

– Golongan IV: Rp41.000 per hari

Uang lauk pauk bagi TNI/Polri: Rp60.000 per hari

Uang lembur bagi ASN per jam:

– Golongan I: Rp18.000

– Golongan II: Rp24.000

– Golongan III: Rp30.000

– Golongan IV: Rp36.000

Uang makan lembur bagi ASN per hari:

– Golongan I dan II: Rp35.000

– Golongan III: Rp37.000

– Golongan IV: Rp41.000

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Yuk, Intip! Cara Mudah Mendaftar SSCASN 2024 untuk Menjadi PPPK

Selanjutnya

Penting! Persiapan PP UU ASN Terbit, Cek Pengumuman Resmi BKN

Bungko News