HORE.. SURAT PENCAIRAN DARI PUSAT SUDAH TURUN! ADA 788.638 KPM BERGEMBIRA, 2 BANSOS UANG CAIR BESOK
Pada kesempatan kali ini, saya akan menginformasikan kepada sahabat semua tentang kabar terbaru: akhirnya surat pencairan dari pusat sudah turun! Ada 788.638 penerima yang berbahagia.
Informasi penting untuk bantuan PIP, baik yang sudah cair maupun yang belum cair, ada dua bantuan dalam bentuk uang yang masih terus dicairkan di bank penyalur besok, tanggal 11 Juli 2024.
Nah, kira-kira informasi selengkapnya seperti apa?
Ada 788.638 penerima yang berbahagia karena bantuannya sudah dicairkan.
Nah, kira-kira isi surat pentingnya terkait dengan pencairan ini seperti apa?
Langsung saja, surat ini terbit pada tanggal 2 Juli 2024, di mana surat ini perihalnya terkait dengan pemberitahuan penyaluran bantuan sosial untuk kebutuhan pendidikan atau anak sekolah.
Surat ini ditujukan kepada tiga pihak: pimpinan Bank BRI, pimpinan Bank BNI, dan pimpinan Bank BSI. Isi suratnya adalah sebagai berikut:
1. Daftar surat keputusan (SK) pemberian PIP yang terlampir merupakan peserta didik SK nominasi yang telah melakukan aktivasi rekening simpel PIP berdasarkan laporan pihak bank penyalur per tanggal 31 Mei 2024. Jadi, yang cair untuk bantuan PIP adalah para penerima yang sudah melakukan aktivasi rekening simpel ke bank penyalur per 31 Mei 2024. Bagi yang melakukan aktivasi rekening simpel di bulan Juni, pencairan masih belum dilakukan dan akan masuk ke periode berikutnya.
2. SK dan data peserta didik penerima PIP dapat diunduh di laman Si Pintar (pip.kemdikbud.go.id) oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah.
3. Besaran dana Bansos PIP yang diterima masing-masing peserta didik sesuai dengan yang tertuang pada SK pemberian PIP.
4. Proses pemindahbukuan atau transfer dana Bansos PIP dari rekening penyalur ke rekening penerima agar segera dilaksanakan dan selesai paling lambat tanggal 4 Juli 2024.
5. Layanan prima dalam pelaksanaan proses penarikan dana PIP mulai tanggal 5 Juli 2024.
6. Penarikan dana PIP dilakukan oleh peserta didik atau orang tua/wali sesuai prosedur yang berlaku di bank penyalur.
7. Menganjurkan unit kerja operasional agar berkoordinasi dengan pengelola PIP untuk kelancaran penarikan dana oleh peserta didik penerima PIP.
8. Menyampaikan laporan progres penarikan dana PIP ke puslabdik sesuai ketentuan yang disepakati.
Jadi, surat penting terkait dengan pencairan ini adalah pencairan bantuan PIP.