Berita

INFO BAHAGIA PENSIUNAN, REVISI GAJI PENSIUNAN PNS MENJADI RP 4.957.100 UNTUK 1 AGUSTUS 2024

Pada tanggal 1 Agustus 2024, pemerintah telah mengesahkan PP terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS.

Berikut rincian gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan 1A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.262.200

Golongan 1B: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.377.300

Golongan 1C: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.595.200

Golongan 1D: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.813.200

Golongan 2A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.838.200

Golongan 2B: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.948.100

Golongan 2C: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.178.700

Golongan 2D: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.328.800

Golongan 3A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.700.000

Golongan 3B: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.377.800

Golongan 3C: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900

Golongan 3D: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900

Golongan 4A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima gaji pensiun terusan dari Taspen.

Gaji pensiun terusan adalah pembayaran hak pensiun kepada ahli waris dari pensiunan yang telah meninggal dunia, seperti istri, suami, atau anak.

Besaran gaji pensiun terusan sama dengan gaji terakhir yang diterima oleh pensiunan sebelum meninggal dunia.

Pembayaran gaji pensiun terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut kepada ahli waris, dimulai sejak peserta pensiun meninggal dunia.

Taspen akan mentransfer gaji pensiun terusan langsung ke rekening ahli waris yang terdaftar.

Tunjangan Guru di Tahun Ajaran Baru

Halaman: 1 2

Sebelumnya

Kotamobagu Dominasi O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024, 7 Emas Diboyong Pulang

Selanjutnya

INFO CASN 2024! BERSIAP AGUSTUS - SEPTEMBER 2024! HONORER YANG DI PHK TETAP BISA DAFTAR!

Bungko News