INFO BAHAGIA PENSIUNAN, REVISI GAJI PENSIUNAN PNS MENJADI RP 4.957.100 UNTUK 1 AGUSTUS 2024
Pada tanggal 1 Agustus 2024, pemerintah telah mengesahkan PP terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS.
Berikut rincian gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing:
Golongan 1A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.262.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.377.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.595.200
Golongan 1D: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.813.200
Golongan 2A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.838.200
Golongan 2B: Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.948.100
Golongan 2C: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.178.700
Golongan 2D: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.328.800
Golongan 3A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.700.000
Golongan 3B: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.377.800
Golongan 3C: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900
Golongan 3D: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900
Golongan 4A: Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima gaji pensiun terusan dari Taspen.
Gaji pensiun terusan adalah pembayaran hak pensiun kepada ahli waris dari pensiunan yang telah meninggal dunia, seperti istri, suami, atau anak.
Besaran gaji pensiun terusan sama dengan gaji terakhir yang diterima oleh pensiunan sebelum meninggal dunia.
Pembayaran gaji pensiun terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut kepada ahli waris, dimulai sejak peserta pensiun meninggal dunia.
Taspen akan mentransfer gaji pensiun terusan langsung ke rekening ahli waris yang terdaftar.