INFO PP UU ASN TERBARU! ALHAMDULILLAH KATEGORI HONORER INI MASUK PPPK FULL TIME 2024!
Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi penting terkait penyelesaian status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi ini sangat penting bagi rekan-rekan honorer yang ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait status mereka.
Mari kita simak informasi berikut dengan seksama agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dilansir dari media jpnn.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Bapak Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
P3K ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu (full-time) dan paruh waktu (part-time).
Menteri Anas menjelaskan bahwa status kepegawaian kini hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.
Untuk P3K sendiri, ada dua status yang telah ditetapkan, yaitu P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Bagi daerah yang anggarannya belum siap, tenaga honorer yang ada sekarang akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Sedangkan bagi daerah dengan anggaran yang cukup, tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Menteri Anas juga menyampaikan bahwa tidak akan ada penerimaan pegawai baru kecuali atas izin khusus dan kebutuhan yang mendesak.
Hal ini dilakukan untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran, khususnya dalam biaya perjalanan dinas yang seringkali membebani keuangan negara dan daerah.
Kegiatan rapat dan koordinasi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi biaya perjalanan dinas.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN, Kementerian PANRB siap memberikan asistensi agar reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi informasi yang semakin berkembang pesat.
Penilaian akan dilakukan berdasarkan sistem merit dan manajemen kepegawaian yang baik.
Saat ini, penetapan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih belum jelas waktunya.
Pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April untuk melahirkan turunan dari undang-undang tersebut, namun hingga kini belum ada satu pun PP yang diterbitkan.