INFO TASPEN! Khusus Pensiunan PNS Lama dan Baru Besok 18 Juli 2024
Pada hari ini, TASPEN menyampaikan informasi penting mengenai pembaruan Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak-anak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembaruan ini diwajibkan untuk memastikan hak-hak pensiunan tetap diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Surat Keterangan Sekolah atau SKS adalah dokumen yang diperlukan bagi anak-anak pensiunan PNS yang masih sekolah, belum menikah, dan belum bekerja.
TASPEN menekankan bahwa penting bagi anak-anak pensiunan PNS untuk selalu melakukan update SKS mereka melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tunjangan yang mereka terima tidak terhenti.
Hak Pensiunan PNS
Pensiunan PNS, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, memiliki hak-hak tertentu.
Hak-hak tersebut meliputi:
1. Pensiun Pokok:
Pensiunan pokok atau dana pensiun yang disalurkan setiap bulannya dengan nominal yang bervariasi berdasarkan golongan.
Berikut rincian nominal pensiun pokok berdasarkan golongan:
– Golongan 1A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– Golongan 1B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– Golongan 1C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– Golongan 1D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
– Golongan 2A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– Golongan 3B: Rp 1.748.100 – Rp 3.295.800