Berita

Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Disebutkan bahwa mulai 1 Juli para pensiunan Pegawai Negeri Sipil akan menerima tunjangan suami istri yang langsung masuk ke rekening Bapak dan Ibu sekalian.

Tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS ini ditetapkan sebesar 10% dari gaji pokok dan merupakan bagian dari tunjangan yang melekat yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan.

Kenaikan 10% ini pada tahun 2024 mendapatkan dampak positif dari kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan demikian, nominal tunjangan suami istri pada tahun ini tepatnya pada bulan Juli tentunya akan berbeda dengan yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini patut kita syukuri bersama karena tunjangan tersebut membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.

Mekanisme Pencairan

Untuk mekanisme pencairan tunjangan ini cukup sederhana.

Tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening penerima pada saat gaji pokok dicairkan.

Kami menghimbau kepada Bapak dan Ibu sekalian untuk memastikan bahwa telah melakukan otentikasi sesuai dengan arahan dari PT Taspen.

Nominal Tunjangan Suami Istri Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian besaran tunjangan suami istri bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan 1

1A: Rp174.810 – Rp225.670

1B: Rp174.810 – Rp207.730

1C: Rp174.810 – Rp216.520

1D: Rp174.810 – Rp225.670

Golongan 2

2A: Rp174.810 – Rp283.390

2B: Rp174.810 – Rp295.380

2C: Rp174.810 – Rp307.870

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Rincian Penerimaan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan bagi Pensiunan PNS

Selanjutnya

KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak...

Bungko News