Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa 2024), terdapat beberapa jenis Peraturan Desa (Perdes) yang wajib dibuat dan dimiliki oleh seluruh Pemerintah Desa.
Berikut adalah rinciannya:
1. Peraturan Desa tentang RPJDes (Rencana Pembangunan Jangka Desa)
Merupakan penjabaran visi, misi, dan tujuan pembangunan desa yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Memuat strategi, kebijakan, dan program pembangunan desa yang bersifat jangka menengah (5 tahun).
Disusun dengan memperhatikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Merupakan rencana keuangan tahunan desa yang memuat perkiraan pendapatan dan belanja desa.
Disusun berdasarkan RPJDes dan memperhatikan RKPD.
Disahkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Bupati/Walikota.
3. Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Desa
Mengatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa.
Menentukan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat desa.
Menjadi dasar bagi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
4. Peraturan Desa tentang Hak dan Kewajiban Warga Desa
Mengatur hak dan kewajiban warga desa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menjaga ketertiban dan ketentraman desa.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
5. Peraturan Desa tentang Kerjasama Antar Desa