Berita

Kabar Gembira! Honorer Kategori Ini Langsung PPPK 2024 Tanpa Tes, Siap-siap Angkat NIP

Pada awal acara, Pak Sekda menyampaikan pentingnya sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari non-ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan.

Beliau mencontohkan kondisi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di mana terdapat 34 tenaga honorer lepas (THL) atau non-ASN yang bekerja penuh sebagai operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Dukcapil mengalami penurunan akibat pensiun dan kematian, sementara beban kerja semakin meningkat dengan jumlah dokumen yang diproses mencapai 1000-1400 dokumen per hari pada hari puncak.

Pak Sekda mengungkapkan bahwa dari 34 THL tersebut, hanya satu yang memiliki kualifikasi pendidikan berlatar belakang sarjana komputer.

Sisanya memiliki latar belakang beragam, termasuk sarjana hukum dan ilmu sosial.

Meski mereka telah dibekali pelatihan terkait tugas sehari-hari, aturan baru yang mensyaratkan kualifikasi akademik bisa menghambat pelayanan publik di Dukcapil.

Dalam sambutannya, Pak Sekda juga mengajukan dua pertanyaan penting. Pertama, bagaimana solusi untuk mengatasi masalah kualifikasi pendidikan yang ketat bagi THL yang sudah berpengalaman?

Kedua, bagaimana status perekrutan P3K yang disebut lebih bersifat formalitas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), tetapi memerlukan proses seleksi dan pendaftaran resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)?

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari BKN menjelaskan bahwa proses seleksi P3K tetap memerlukan pendaftaran dan partisipasi dalam tes formal, meski tujuannya lebih untuk formalitas administrasi.

Selain itu, bagi non-ASN yang belum terdata di BKN, mereka harus mengikuti proses mutasi dan validasi data untuk bisa ikut dalam seleksi P3K.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

INFO PPPK! GURU NEGERI AMAN, HONORER DI DATABASE PRIORITAS JADI ASN PPPK 2024

Selanjutnya

Nasib Non-ASN di Tahun 2025: Kebijakan dan Mekanisme Rekrutmen P3K

Bungko News