Berita

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Berhak Tunjangan Rp100 Ribu, Simak Syaratnya

– Fotokopi surat keterangan sekolah atau kuliah bagi anak yang masih bersekolah atau kuliah.

– Fotokopi surat keterangan cacat atau berkebutuhan khusus bagi anak yang bersangkutan.

Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh BKN.

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima surat keputusan (SK) tunjangan anak pensiunan PNS dari BKN.

Tunjangan ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok pensiun setiap bulannya melalui rekening bank yang telah ditentukan.

Berapa besar tunjangan anak pensiunan PNS yang akan Anda terima?

Besarnya tunjangan anak pensiunan PNS tergantung pada golongan pensiunan saat masih aktif bekerja.

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiun dan tunjangan anak pensiunan PNS per golongan:

Golongan Gaji Pokok Pensiun Tunjangan Anak Pensiunan PNS
Ia Rp1.560.800-Rp2.014.900 Rp31.216-Rp40.298
Ib Rp1.560.800-Rp2.865.000 Rp31.216-Rp57.300
Ic Rp1.560.800-Rp3.597.800 Rp31.216-Rp71.956
Id Rp1.560.800-Rp4.425.900 Rp31.216-Rp88.518
IIa Rp1.560.800-Rp2.865.000 Rp31.216-Rp57.300
IIb Rp1.560.800-Rp3.597.800 Rp31.216-Rp71.956
IIc Rp1.560.800-Rp4.425.900 Rp31.216-Rp88.518
IId Rp1.560.800-Rp5.347.000 Rp31.216-Rp106.940
IIIa Rp1.560.800-Rp3.597.800 Rp31.216-Rp71.956
IIIb Rp1.560.800-Rp4.425.900 Rp31.216-Rp88.518
IIIc Rp1.560.800-Rp5.347.000 Rp31.216-Rp106.940
IIId Rp1.560.800-Rp6.362.000 Rp31.216-Rp127.240
IVa Rp1.560.800-Rp4.425.900 Rp31.216-Rp88.518
IVb Rp1.560.800-Rp5.347.000 Rp31.216-Rp106.940
IVc Rp1.560.800-Rp6.362.000 Rp31.216-Rp127.240
IVd Rp1.560.800-Rp7.471.000 Rp31.216-Rp149.420
IVe Rp1.560.800-Rp8.674.000 Rp31.216-Rp173.480

Perlu diingat, tunjangan anak pensiunan PNS ini maksimal mencakup dua orang anak.

Jadi, jika Anda memiliki lebih dari dua orang anak yang memenuhi syarat, Anda hanya akan mendapatkan tunjangan untuk dua orang anak saja.

Misalnya, jika Anda pensiunan PNS golongan IVe dengan tiga orang anak yang memenuhi syarat, Anda hanya akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp173.480 x 2 = Rp346.960 per bulan.

Demikianlah informasi tentang tunjangan anak pensiunan PNS yang berhak Anda terima.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan tunjangan ini, Anda dapat menghubungi BKN melalui nomor telepon 1500537 atau email [[email protected]].

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

THR TPG 100 Persen Telah Cair di 26 Daerah! Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?

Selanjutnya

Berapa Kenaikannya? Simak Nominal Baru Tunjangan Pasangan & Anak Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV

Bungko News