Berita

KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…

Bapak Ibu sekalian, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang karena selain gaji, terdapat juga jaminan hari tua.

Setiap PNS otomatis terdaftar menjadi peserta Taspen, yang merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

Mari kita simak informasi mengenai asuransi khusus yang diberikan Taspen kepada pensiunan PNS.

Kepesertaan Taspen

Setiap PNS wajib membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilannya, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak setiap bulannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran yang diterima oleh pensiunan PNS normal adalah 2,5% dikalikan masa kerja, kemudian dikalikan gaji pokok terakhir.

Program Asuransi Kematian (Askem)

Selain dana pensiunan rutin, Taspen juga memiliki program asuransi kematian atau Askem.

Askem adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta Taspen apabila istri, suami, atau anak meninggal dunia, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2023, berikut adalah besaran asuransi kematian yang diterima oleh PNS:

– Pensiunan PNS meninggal dunia: Rp8 juta

– Suami atau istri meninggal dunia: Rp6 juta

– Anak meninggal dunia: Rp4 juta

Pencairan Asuransi Kematian

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Selanjutnya

Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024

Bungko News