Kenali Tugas dan Fungsi Hingga Gaji Terbaru BPD Desa Tahun 2024
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas dan Fungsi BPD Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
– Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, BPD memiliki beberapa tugas, antara lain:
– Menggali aspirasi masyarakat desa melalui berbagai cara, seperti rapat, diskusi, survei, atau kunjungan lapangan;
– Menampung aspirasi masyarakat desa yang disampaikan secara lisan atau tulisan di sekretariat BPD atau melalui media sosial;
– Mengelola aspirasi masyarakat desa dengan mengadministrasikan, merumuskan, dan mengklasifikasikan aspirasi berdasarkan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa;
– Menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa dan instansi terkait lainnya dalam bentuk laporan, surat, atau saran;
– Menyelenggarakan musyawarah BPD untuk menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis, seperti penyepakatan rancangan Perdes, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, penetapan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD;
– Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti penataan dan perencanaan desa, rencana investasi, penambahan dan pelepasan aset desa, atau kejadian luar biasa;