Kenali Tugas dan Fungsi Hingga Gaji Terbaru BPD Desa Tahun 2024
– Membentuk panitia pemilihan kepala desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu;
– Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dengan cara memantau, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan peraturan, program, dan anggaran desa;
– Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya;
– Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Tunjangan BPD Desa Tahun 2024
Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan dedikasi anggota BPD desa, pemerintah memberikan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Gaji dan tunjangan BPD desa tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan BPD di Kota Kotamobagu tahun 2024 per bulan:
– Ketua BPD: Rp 1.200.000
– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000
– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000
– Anggota BPD: Rp 1.000.000
Selain gaji dan tunjangan, anggota BPD desa juga memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
– Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD;
– Hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD;
– Hak untuk mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain;
– Kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD;