Langkah Mudah Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS dan Besaran Santunannya
2. Pilih layanan “Taspen Online Service” dan masuk ke halaman beranda.
3. Pilih “Klaim Online” dan lengkapi persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
4. Pilih status kepesertaan sebagai pensiunan dan hubungan dengan peserta yang wafat.
5. Pilih jenis klaim “Uang Duka Wafat bagi Penerima Pensiun Meninggal Dunia.”
6. Unduh dan isi formulir permintaan pembayaran (FPP) serta surat-surat lainnya yang dibutuhkan.
7. Upload dokumen yang telah dipersiapkan, termasuk FPP, KTP, buku rekening, akta kematian, surat nikah (opsional), SK pensiun, dan dokumen pendukung lainnya.
8. Setelah semua dokumen diupload, klik “Klaim” dan simpan nomor klaim serta password untuk melacak status pengajuan.
Demikian penjelasan mengenai persyaratan dan proses klaim uang duka bagi pensiunan PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***