Berita

Menuntut Hak-Haknya, PPPK Sampaikan Aspirasi Dana Pensiun, Relokasi, dan Seragam ke Komisi II DPR dan KemenPAN-RB

Dok: idcpns

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas informasi menarik yang berkaitan dengan honorer dan P3K.

Kita akan membahas hasil pertemuan dari Persatuan P3K dengan Komisi 2 DPR RI yang diwakili oleh Bapak Mardani Ali Sera dan staf ahli Kementerian PAN RB.

Pada tanggal 5 Juli kemarin, telah dilakukan pertemuan antara tiga pihak ini: Persatuan P3K, Komisi 2 DPR RI, dan staf ahli Kementerian PAN RB.

Hasilnya, banyak informasi menggembirakan bagi para honorer dan P3K.

Berikut beberapa poin utama yang dibahas:

1. Seragam P3K dan PNS:

P3K meminta agar seragam P3K dan PNS disamakan.

Hal ini direspon positif oleh Komisi 2 DPR RI dan Kementerian PAN RB.

2. Relokasi P3K:

P3K meminta agar ada kebijakan relokasi sehingga mereka bisa bekerja sesuai dengan tempat tinggal mereka.

3. Dana Pensiun P3K:

P3K ingin agar dana pensiun mereka setara dengan PNS.

Permintaan ini juga disambut baik oleh DPR RI dan Kementerian PAN RB.

4. Jenjang Karir P3K:

P3K meminta jenjang karir yang pasti, setara dengan PNS.

Ini juga disetujui oleh DPR RI dan Kementerian PAN RB.

Pemerintah dan DPR sepakat agar P3K bisa setara dengan PNS.

Untuk honorer, kabarnya juga akan diusahakan untuk diselesaikan di tahun 2024, tetapi jika belum selesai, akan diselesaikan paling lambat di tahun 2025.

Namun, ini tentu saja tergantung pada aturan yang sedang disusun, yaitu PP Manajemen ASN dan Peraturan Menteri PAN RB tentang Pengadaan P3K tahun 2024.

Diberitakan oleh jpnn.com dengan judul: “Kemenpan RB dan DPR Sebut Honorer Tuntas 2025, P3K Dapat Pensiun Setara PNS”.

Kemenpan RB dan DPR RI menyampaikan bahwa masalah honorer akan dituntaskan pada tahun 2025 dan P3K diberikan hak-hak setara PNS, termasuk pensiun.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kabar Baik & Buruk untuk PPPK & Calon PPPK 2024, Info dari KemenpanRB & Komisi II DPR-RI

Selanjutnya

Hasil Pertemuan PPPK dengan DPR dan KemenPAN-RB: Kabar Gembira Bagi Honorer dan Tenaga PPPK?

Bungko News