NANGIS! Guru Honorer Ngadu ke DPR Gaji Minim hingga Sulit Beli Ban Tidak Terdaftar BKN Gak Bisa PPPK
Para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kembali menyuarakan keluh kesah mereka terkait formasi dan gaji yang tak kunjung jelas.
Dalam sebuah wawancara, seorang guru honorer dengan nada penuh emosi menyampaikan keresahannya.
“Saya sudah 3 tahun, eh 4 tahun sampai sekarang, tapi formasi kami di Kabupaten belum juga dibuka, Pak. Kapan kami bisa selesai? Tolong sebagai Bapak orang tua kami, kapan Pak?” ungkapnya dengan penuh harap.
Gaji yang diterima pun beranekaragam dan jauh dari kata layak.
“Gaji di tempat saya itu, Pak, ada yang cuma 50 ribu, 100 ribu, bahkan saya harus mengganti ban motor sendiri dengan gaji yang tak seberapa. Tolonglah, Pak,” lanjutnya dengan suara bergetar.
Guru honorer ini juga menyoroti masalah anggaran yang sering kali dijadikan alasan.
“Alasan anggaran lagi, Pak. Mohon kiranya bantu tolong kami, pak. Tuntaskan sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003, bahwa semua tenaga honor tanpa terkecuali harus diangkat paling lambat 24 Desember 2024 tanpa syarat jika sudah menjadi honorer selama bertahun-tahun tanpa putus. Itu sudah jelas undang-undangnya, tapi kapan Pak kami mau nyatanya?”
Setelah mengabdi selama 14 tahun, guru honorer ini merasa layak mendapatkan gaji yang lebih baik.
“Sudahlah, saya rasa masa kerja saya sudah cukup, 14 tahun ya Pak, untuk mendapatkan gaji yang layak. Pengin, Pak, kami gaji segitu, tapi apa daya kalau formasi tidak dibuka. Tolonglah sebagai wakil kami, Pak.”
Kisah perjuangan dan pengabdian guru honorer ini menggambarkan betapa sulitnya kondisi yang harus mereka hadapi setiap hari.
“Beli ban motor saja harus menunggu uang. Bapak tahu jarak sekolah saya 1 jam dari rumah, bahkan melewati hutan. Saya jalan kaki, 14 tahun itu cukuplah pengabdian kami, Pak. Sedangkan murid saya sudah ada yang jadi tentara, tapi saya tetap menjadi honorer.”
Keluhan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan pihak terkait untuk segera menuntaskan masalah formasi dan gaji guru honorer agar mereka mendapatkan hak yang layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ***