Nominal Tunjangan Beras Pensiunan PNS Naik? Simak Rinciannya di Sini!
Sebagaimana diinformasikan Taspen, pemberian tunjangan beras pensiunan PNS sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980.
Dalam Kepres tersebut, tunjangan beras pensiunan PNS akan dibayarkan dalam bentuk 10 kg beras setiap bulannya.
Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kg per orang per bulan.
Bunyi Bab II Tunjangan Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun Pasal 2 Ayat 1
Pembayaran tunjangan beras dapat diberikan oleh Taspen kepada pensiunan PNS berupa beras fisik atau dinominalkan.
Sebagaimana diinformasikan Taspen, tunjangan pensiunan untuk tunjangan beras tersebut setiap PNS per bulannya, seperti yang akan diterima pada bulan Agustus, akan dibayarkan sebesar Rp 7.242 per kg.
Tentunya Bapak Ibu akan menerima pembayaran dalam 10 kg berasnya.
Jika diglobalkan, untuk nominal tunjangan beras tersebut akan dibayarkan oleh Taspen sebesar Rp 72.420.
Keterangan Resmi Taspen
Tunjangan beras diberikan sebesar Rp 7.242 per kg, dengan setiap peserta menerima 10 kg, sehingga totalnya menjadi Rp 72.420.
Pembayaran tunjangan beras ini akan disalurkan oleh Taspen bersamaan dengan gaji pokok.
Oleh karena itu, tunjangan beras untuk pensiunan PNS akan dibayarkan oleh Taspen setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Demikian informasi mengenai pembayaran tunjangan beras pensiunan PNS yang akan disalurkan oleh Taspen setiap bulan.
Terima kasih, semoga bermanfaat. ***