Pantarlih Pilkada 2024 Dapat Gaji Rp 1 Juta, Ini Jadwal Pencairannya
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu badan ad hoc yang bertugas membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pantarlih bertanggung jawab untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan data kependudukan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pantarlih Pilkada 2024 mulai bekerja pada 24 Juni 2024 setelah pelantikan dan berakhir pada 25 Juli 2024.
Selama masa kerja tersebut, Pantarlih berhak mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 1 juta per bulan.
Gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Selain gaji, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan luka, cacat, atau meninggal dunia.
Besaran santunan kecelakaan bagi Pantarlih adalah sebagai berikut:
– Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
– Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
– Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
– Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Santunan kecelakaan ini juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas harus melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mendapatkan bantuan.
Lalu, kapan gaji dan santunan Pantarlih Pilkada 2024 akan dicairkan?
Menurut KPU, pencairan gaji dan santunan Pantarlih akan dilakukan setelah Pantarlih menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporan kepada PPS.
Proses pencairan akan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat.