Berita

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota.

PAW memiliki mekanisme khusus yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat.

Alasan PAW Kepala Desa

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:

– Meninggal dunia

– Mengundurkan diri

– Diberhentikan

– Tidak memenuhi syarat

– Tidak melaksanakan kewajiban

– Melanggar larangan

Pelapor Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab untuk melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil yang bertugas di desa tersebut.

Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Proses pemilihan kepala desa antar waktu terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  • Pembentukan panitia pemilihan: BPD membentuk panitia pemilihan desa antar waktu dalam 15 hari setelah kepala desa diberhentikan. Panitia pemilihan mengajukan biaya pemilihan dengan beban APB Desa, yang disetujui oleh pejabat kepala desa dalam 30 hari.
  • Pendaftaran calon kepala desa: Panitia pemilihan melakukan pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa dalam 15 hari. Persyaratan administrasi bakal calon diperiksa dalam 7 hari.
  • Penetapan calon kepala desa: Panitia pemilihan menetapkan calon kepala desa antar waktu paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang calon. Penetapan dilakukan melalui musyawarah desa.
  • Pelaksanaan pemilihan: Pemilihan calon kepala desa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara sesuai kesepakatan musyawarah desa. Pelaksanaan pemilihan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari.
  • Pengesahan calon terpilih: Panitia pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada musyawarah desa. Calon kepala desa terpilih diusulkan untuk disahkan oleh musyawarah desa.
  • Pengangkatan dan pelantikan: Calon kepala desa terpilih disampaikan oleh musyawarah desa kepada BPD. BPD melaporkan hasil pemilihan kepada bupati/walikota dalam 7 hari. Bupati/walikota mengangkat dan melantik calon kepala desa terpilih.

Sumber Hukum PAW Kepala Desa

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Tugas dan Fungsi PKD Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024

Selanjutnya

Update 30 Juli 2024! BLT Mitigasi Rp 600 Ribu Kapan Cair? Simak Syarat dan Mekanismenya

Bungko News